WahanaNews-Jatinangor | Sebuah rumah didatangi puluhan orang yang mengaku korban arisan bodong di Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Rumah tersebut diketahui penyelenggara arisan yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Mereka yang mengaku korban arisan bodong itu mengambil atau menjarah barang berharga di rumah tersebut sebagai jaminan agar uang mereka kembali.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, warga kecewa terhadap pemilik rumah yang menyelenggarakan arisan hingga nilainya Rp 20 miliar, namun, warga tak kunjung mendapatkan hasil arisan tersebut.
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Dengan kejadian ini, para penghuni rumah tersebut ketakukan dan meminta perlindungan ke Mapolsek Jatinangor.
Sejumlah orang penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).
Di Mapolsek Jatinangor, keluarga penyelenggara arisan dengan sistem online tersebut terus didatangi orang.
Sehingga, Kapolsek menyediakan ruang untuk mediasi.
"Mereka yang menjadi member arisan tersebut disediakan ruangan dan waktu untuk menyampaikan keluhan mereka kepada yang bersangkutan," kata Aan.
Dari dialog tersebut, muncullah kesepakatan bahwa hari ini, Senin, adalah tenggat waktu untuk mengembalikan uang arisan kepada para member.
"Namun, pesimis juga ya uang senilai sekitar Rp20 M dikembalikan dalam dua hari," kata Kapolsek.
Namun, Kapolsek menjelaskan bahwa hingga kini, belum ada member arisan diduga bodong tersebut yang membuat laporan resmi ke Mapolsek Jatinangor.
Dia menyarankan, jika tidak kunjung uang arisan dikembalikan, baiknya member yang kecewa tidak berbuat anarkis.
"Melaporlah ke Mapolsek, dengan nilai yang besar itu, kami dampingi pembuatan laporan ke Polres bahkan ke Polda Jabar," katanya.
Kapolsek mengatakan terduga penyelenggara arisan bodong tersebut berinisial N, warga Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
Lokasi rumah terduga pelaku arisan bodong itu tidak jauh dari Mapolsek Jatinangor.
Wanita Muda di Grobogan Raup Rp 2 Miliar dari Arisan Bodong
Kasus arisan online bodong yang beraksi di wilayah Purwodadi, Grobogan diungkap jajaran Polda Jateng.
Pemilik arisan seorang wanita muda berinisial GSR (24) asal Grobogan.
Hasil pengungkapan jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
GSR melancarkan aksi tipu daya cuma dengan cara memposting informasi di media sosial instagram di akun Opslot_arisanco.
Yang tertarik mengikuti selanjutnya menghubungi GSR lewat whatsapp.
Dia memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisan "opslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup.
Insyaallah amanah 100 persen"
Hal ini dikelola GSR sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.
"Saya iklan di media sosial media
Nanti mereka (member) menghubungi whatsapp ke saya," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di lobi Polda Jateng," Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, setoran terbesar dari membernya, yaitu Rp 11 Juta.
Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan mengikuti arisan online yang dikelola GSR.
"Dia sudah dapat empat kali.
Arisan mandeg karena tidak ada yang ikut lagi," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.
Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.
"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.
Hal ini membuat masyarakat yang melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
"Ternyata arisan itu tidak ada.
Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman.
Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.
Pada kasus tersebut dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP. Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.
Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar.
Korban arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).
Masyarakat Diminta Waspada Investasi Bodong Berkedok Arisan
Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam
Arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban
Layaknya praktik investasi bodong lain, arisan online mengiming-imingi pesertanya keuntungan tinggi dengan jangka waktu yang singkat tanpa perlu melakukan apa-apa. Akibat praktik ilegal ini, sudah banyak korban yang merugi, mulai dari uang puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.
Oleh karena itu, Ia menegaskan tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.
"Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal," kata Tongam kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Agar masyarakat terhindar dari praktik merugikan itu, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana.
Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.
"Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI," kata Tongam.
Selain itu, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan. Mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran.
Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.
"Dalam hal ini, kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu perlu diwaspadai," ucap Tongam. [rda]