Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.
Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.
Baca Juga:
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Ritel Modern, Berlaku hingga Minimarket
"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.
Baca Juga:
Petani Indramayu Rata-Rata Hanya Miliki 0,4 Hektar, Rokhmin Desak Reforma Agraria
Hal ini membuat masyarakat yang melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
"Ternyata arisan itu tidak ada.
Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman.