Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.
Pada kasus tersebut dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP. Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar.
Korban arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).
Masyarakat Diminta Waspada Investasi Bodong Berkedok Arisan
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam
Arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban
Layaknya praktik investasi bodong lain, arisan online mengiming-imingi pesertanya keuntungan tinggi dengan jangka waktu yang singkat tanpa perlu melakukan apa-apa. Akibat praktik ilegal ini, sudah banyak korban yang merugi, mulai dari uang puluhan juta hingga miliaran rupiah.