"Selama ini mereka (Perumda) tidak jelas tiba-tiba bilang Hak Guna Usaha pedagang sudah habis dan harus segera bayar dan booking jika ingin lanjut berjualan, ini kan aneh. Masa yang punya lapak harus booking. Seharusnya cukup registrasi saja dilanjut atau tidak," katanya.
Tak hanya untuk Pasar Ciroyom, Iwan juga meminta pembatalan revitalisasi pasar Sederhana Kota Bandung.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
"Karena saya lihat yang Ciroyom saja tidak siap meski sudah ada gedungnya, apalagi pasar Sederhana. Jadi tolong Perumda matangkan dulu betul-betul soal ini jangan sampai menyakiti hati para pedagang," tandas Iwan.
[Redaktur: Mega Puspita]