WahanaNews.co I Tiga trdakwa perkara korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 inisial ED, FD, MD divonis masing-masing 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa ED membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934 dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
"Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).