WahanaNews.co I Tiga trdakwa perkara korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 inisial ED, FD, MD divonis masing-masing 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
Dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa ED membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934 dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Rp38 Miliar Makin Mengembang, Kejari Gunungsitoli Tahan Kontraktor
"Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).