WahanaNews.co I Tiga trdakwa perkara korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 inisial ED, FD, MD divonis masing-masing 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
Dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa ED membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934 dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
"Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).