Pengawasan dan pemeriksaan, kata Agus, merupakan komponen penting dalam sistem atau proses apapun. Hal itu pun perlu melibatkan pengawasan dan evaluasi kegiatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, standar, dan praktik-praktik terbaik.
"Pengawasan mengacu pada tindakan pemantauan. Dasar hukum untuk partisipasi masyarakat merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan," kata dia.
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan tata ruang di wilayah yurisdiksi tertentu.
Undang-undang ini menetapkan pedoman dan prinsip-prinsip untuk alokasi dan pemanfaatan lahan dan sumber daya, serta pengembangan infrastruktur dan wilayah perkotaan.
Undang-undang itu bertujuan pula untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang, mendorong penggunaan lahan yang efisien, dan melindungi lingkungan. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum utama untuk perencanaan tata ruang di Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan KKN di Proyek Gedung Pencak Silat, Aktivis Minta APH dan Komisi Persaingan Usaha Turun Tangan
"Sangat penting bagi pembangunan untuk menyelaraskan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi peraturan zonasi, pedoman fungsi lahan, dan kebijakan penggunaan lahan yang diuraikan dalam rencana tersebut," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]