Jabar.WahanaNews.co - Aktivis Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus Satria mengapresiasi langkah Kejati Jawa Barat, yang disebut telah melakukan pemeriksaan terjadap dua orang saksi, dalam kasus tindak pidana KKN pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
"Kami apresiasi langkah Kejati Jabar dalam memeriksa mantan Bupati Majalengka terkait dugaan korupsi pembangunan pasar Sindangkasih di Cigasong," ujarnya, dikutip Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Maraknya Pergaulan Bebas Remaja Kotawaringin Timur Picu Kekhawatiran Masyarakat Luas
Diketahui sebelumnya, jika Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam tersandung kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Diketahui, Irfan Nur Alam atau INA sendiri merupakan anak dari mantan bupati Majalengka, Dr. H Karna Sobahi.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar dalam kasus yang melibatkan Anak Mantan Bupati Majalengka dalam masalah dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ," kata Agus.
Baca Juga:
Jadi Ketua Panitia Acara Tribute to Akbar Tanjung, Angelo: Ini Kesempatan untuk Berterima Kasih
Lebih jauh, Agus mengatakan bahwa, penetapan tersangka Irfan Nur Alam itu menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
"Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki peran penting dan kuat di Majalengka sehingga meskipun awalnya kasus ini telah muncul sejak 2020 dan dia tidak tersentuh dengan hukum," kata Agus.
Agus berharap, dengan ditetapkannya Irfan Nur Alam, maka Kejati Jabar bisa membuka tabir lebih terang soal kasus yang dinilai telah merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut.