Yang mana, berita acara tersebut akan disampaikan ke DPP forum Satpol PP Pusat untuk bahan dukungan dari DPRD, karena Komisi II akan mengadakan RDPU dengan lintas kementerian bila terjadwalkan karena DPP Forum sudah bersurat.
"Nah tujuannya apa, agar kami Satpol PP dibuatkan payung hukum sesuai amanat undang-undang 23 tentang pemerintah daerah Pasal 255 ayat 1 dan 256 ayat 1 serta peraturan pemerintah nomor 16 taun 2018 tentang satuan polisi pamong praja dan karena kami saat ini tidak termasuk di dalam aturan yang ada 100 sekian jabatan fungsional yang dapat d isi oleh PPPK yang biasa."
Baca Juga:
Gelar Customer Gathering, PLN Sumedang Bersinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
"Maka dari itu, kami meminta payung hukum kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI untuk mengeluarkan regulasi tersebut," ucapnya.
Di Majalengka sendiri, kata dia, ada sebanyak 210 tenaga honorer yang bekerja sebagai Satpol PP Majalengka.
Rata-rata para tenaga honorer tersebut sudah mengabdi bekerja sebagai petugas Satpol PP selama 12 tahun.
Baca Juga:
Majalengka Miliki Desa Wisata yang Masuk Deretan 75 Terbaik se-Indonesia
"Tujuan utamanya hanya itu, mengingat ambang batas SE Menpan sampe bulan November kalo tidak salah," jelas dia.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendukung terkait pembuatan payung hukum terhadap Satpol PP yang saat ini tidak tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022.
Namun, pihaknya juga berpendapat jika nanti regulasi tersebut sudah ada, agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah daerah.