Di mana, gajinya pun bisa dianggarkan oleh APBD kabupaten.
"Alasannya apa, kita bisa lihat dalam regulasi PP nomor 49 tahun 2018 dan Surat Edaran dari Menpan-RB ditambah dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa PPPK anggarannya dari APBD kabupaten," ujar Dasim.
Baca Juga:
Gelar Customer Gathering, PLN Sumedang Bersinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kenapa pemerintah daerah sendiri, kata Dasim, bahwa tenaga honorer dari bidang lain juga bisa dilakukan hal yang sama.
Seperti yang dilakukan pemerintah daerah sebelumnya, di mana ribuan tenaga honorer guru diangkat menjadi PPPK.
"Tadi saya sudah sampaikan di forum audiensi bahwa kalau tenaga honorer guru saja bisa diangkat PPPK, kenapa Satpol PP tidak bisa yang jumlahnya lebih sedikit hanya 200 orang," ucapnya.
Baca Juga:
Majalengka Miliki Desa Wisata yang Masuk Deretan 75 Terbaik se-Indonesia
Kata Dasim juga, bahwa kehadiran Satpol PP di lingkungan pemerintahan daerah dianggap penting.
Sebab, mereka lah yang selama ini menjalankan tugas menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait sejumlah hal, khususnya Perda pajak dan retribusi daerah.
"Nah kalau si penegaknya saja gak ada, siapa yang bakal menegakkan hal itu. Kalau gak ada penegak Perda kaya Satpol PP, saya prediksi PAD juga akan menurun," jelas dia.