WahanaNews-MAJALENGKA | Belasan anggota Satpol PP yang tergabung dalam forum FK-BPPPN DPD Majalengka meminta dukungan terhadap anggota legislatif dalam hal ini Komisi I DPRD Majalengka, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Mereka meminta dukungan agar pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang mengatur Satpol PP termasuk jabatan fungsional (jabfung).
Baca Juga:
Gelar Customer Gathering, PLN Sumedang Bersinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Diketahui, menurut regulasi Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 terkait Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, Satpol PP tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara DPD Majalengka, Tommy Subacti mengatakan, tujuan mendatangi Komisi I DPRD sendiri merupakan tahapan langkah-langkah sesuai instruksi DPP Satpol PP Pusat.
Di mana, pihaknya meminta dukungan kepada lembaga legislatif untuk nantinya disampaikan ke pusat.
Baca Juga:
Majalengka Miliki Desa Wisata yang Masuk Deretan 75 Terbaik se-Indonesia
"Tujuannya ini adalah instruksi langkah-langkah kami dari DPP seluruh Indonesia untuk satu suara."
"Intinya, meminta dukungan kepada anggota legislatif dan eksekutif karena secara tertulis eksekutif itu sudah mendukung penuh," ujar Tommy.
Dalam kunjungannya, jelas dia, pihaknya juga menyertakan berita acara.
Yang mana, berita acara tersebut akan disampaikan ke DPP forum Satpol PP Pusat untuk bahan dukungan dari DPRD, karena Komisi II akan mengadakan RDPU dengan lintas kementerian bila terjadwalkan karena DPP Forum sudah bersurat.
"Nah tujuannya apa, agar kami Satpol PP dibuatkan payung hukum sesuai amanat undang-undang 23 tentang pemerintah daerah Pasal 255 ayat 1 dan 256 ayat 1 serta peraturan pemerintah nomor 16 taun 2018 tentang satuan polisi pamong praja dan karena kami saat ini tidak termasuk di dalam aturan yang ada 100 sekian jabatan fungsional yang dapat d isi oleh PPPK yang biasa."
"Maka dari itu, kami meminta payung hukum kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI untuk mengeluarkan regulasi tersebut," ucapnya.
Di Majalengka sendiri, kata dia, ada sebanyak 210 tenaga honorer yang bekerja sebagai Satpol PP Majalengka.
Rata-rata para tenaga honorer tersebut sudah mengabdi bekerja sebagai petugas Satpol PP selama 12 tahun.
"Tujuan utamanya hanya itu, mengingat ambang batas SE Menpan sampe bulan November kalo tidak salah," jelas dia.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendukung terkait pembuatan payung hukum terhadap Satpol PP yang saat ini tidak tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022.
Namun, pihaknya juga berpendapat jika nanti regulasi tersebut sudah ada, agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah daerah.
Di mana, gajinya pun bisa dianggarkan oleh APBD kabupaten.
"Alasannya apa, kita bisa lihat dalam regulasi PP nomor 49 tahun 2018 dan Surat Edaran dari Menpan-RB ditambah dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa PPPK anggarannya dari APBD kabupaten," ujar Dasim.
Kenapa pemerintah daerah sendiri, kata Dasim, bahwa tenaga honorer dari bidang lain juga bisa dilakukan hal yang sama.
Seperti yang dilakukan pemerintah daerah sebelumnya, di mana ribuan tenaga honorer guru diangkat menjadi PPPK.
"Tadi saya sudah sampaikan di forum audiensi bahwa kalau tenaga honorer guru saja bisa diangkat PPPK, kenapa Satpol PP tidak bisa yang jumlahnya lebih sedikit hanya 200 orang," ucapnya.
Kata Dasim juga, bahwa kehadiran Satpol PP di lingkungan pemerintahan daerah dianggap penting.
Sebab, mereka lah yang selama ini menjalankan tugas menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait sejumlah hal, khususnya Perda pajak dan retribusi daerah.
"Nah kalau si penegaknya saja gak ada, siapa yang bakal menegakkan hal itu. Kalau gak ada penegak Perda kaya Satpol PP, saya prediksi PAD juga akan menurun," jelas dia.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Majalengka menyarankan agar para tenaga honorer Satpol PP tersebut meminta ke pemerintah daerah untuk memberi ruang APBD.
Jangan sampai ada anggapan, bahwa pemerintah daerah tidak menganggap Satpol PP itu penting di lingkungan pemerintahan.
"Silakan Satpol PP minta kepada pemerintah daerah perihal pengadaan anggaran lewat APBD. Guru saja bisa, kenapa Satpol PP yang jumlahnya hanya ratusan tidak bisa."
"Atau jangan-jangan Pemerintah Daerah tidak menganggap penting Satpol PP? Ini nanti yang akan kami tindaklanjuti. Insyaallah kami akan undang OPD yang ada tenaga non ASN-nya, misalnya Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, DP3AKB, BPBD dan DLH, karena pengamatan dan sudah ada beberapa dari mereka yang mengeluh ke kami tentang nasib mereka."
"Nanti kita bahas bersama antara OPD tersebut dengan BKPSDM dan Kabag organisasinya juga secepatnya," kata Dasim. [tsy]