WahanaNews-MAJALENGKA | Belasan anggota Satpol PP yang tergabung dalam forum FK-BPPPN DPD Majalengka meminta dukungan terhadap anggota legislatif dalam hal ini Komisi I DPRD Majalengka, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Mereka meminta dukungan agar pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang mengatur Satpol PP termasuk jabatan fungsional (jabfung).
Baca Juga:
Gelar Customer Gathering, PLN Sumedang Bersinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Diketahui, menurut regulasi Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 terkait Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, Satpol PP tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara DPD Majalengka, Tommy Subacti mengatakan, tujuan mendatangi Komisi I DPRD sendiri merupakan tahapan langkah-langkah sesuai instruksi DPP Satpol PP Pusat.
Di mana, pihaknya meminta dukungan kepada lembaga legislatif untuk nantinya disampaikan ke pusat.
Baca Juga:
Majalengka Miliki Desa Wisata yang Masuk Deretan 75 Terbaik se-Indonesia
"Tujuannya ini adalah instruksi langkah-langkah kami dari DPP seluruh Indonesia untuk satu suara."
"Intinya, meminta dukungan kepada anggota legislatif dan eksekutif karena secara tertulis eksekutif itu sudah mendukung penuh," ujar Tommy.
Dalam kunjungannya, jelas dia, pihaknya juga menyertakan berita acara.