Jabar.WahanaNews.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggeber penurunan reklame dan naskah Alat Peraga Kampanye (APK) jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sepanjang Selasa 12 Februari 2024 hingga Rabu 13 Februari 2024 dinihari, Satpol PP terus berkeliling membersihkan sisa-sisa APK, baik itu APK berbentuk spanduk ataupun naskah APK yang menempel di reklame serta bando di ruas-ruas jalan Kota Bandung.
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan, seluruh APK yang masih ada di ruas-ruas jalan Kota Bandung akan diturunkan jelang waktu Pemilu yang akan jatuh 14 Februari 2024.
"Kami upayakan semua akan turun sebelum pemilu berlangsung," ujar Rasdian di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Senin (12/2/2024) malam.
Ia mengungkapkan, titik yang menjadi prioritas penurunan naskah APK yaitu reklame, bando, serta jembatan penyebrangan atau JPO yang sulit dijangkau oleh aparat kewilayahan. Adapun total APK yang ditertibkan hingga Rabu, (13/2/2024) dini hari sebanyak 23 titik yang terdiri dari 15 reklame dan 8 bando.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga telah menertibkan 48.984 buah APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.
"Kita harapkan per Rabu (13 Februari) malam, seluruh naskah APK di 30 kecamatan se-Kota Bandung, selesai diturunkan," ucapnya.
Kegiatan penertiban naskah APK juga dijalankan berbarengan dengan penertiban reklame di Kota Bandung. Hasilnya, satu titik reklame non insidentil di Jalan Siliwangi berhasil ditertibkan.