"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa (14/12/2021).
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Diberitakan, korban rudapaksa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.
Satu di antara korban masih berusia 14 tahun, dan telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.
Anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.
Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu. [gab]