Jabar.WahanaNews.co | Kasus rudapaksa 12 Santriwati Bandung terus menjadi sorotan.
Tidak hanya oleh publik di tanah air.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Desakan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri pun terus menguat.
Kasus ini juga membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi turut bersuara.
Jokowi meminta pelakunya, Herry Wirawan, seorang guru agama dan pemimpin Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, ditindak tegas.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Atensi Jokowi disampaikan melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (14/11/2021).
Tak hanya meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku, Jokowi juga minta semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.
"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."
"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa (14/12/2021).
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.
Diberitakan, korban rudapaksa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.
Satu di antara korban masih berusia 14 tahun, dan telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.
Anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.
Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.
Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu. [gab]