WahanaNews-Jabar | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (PLN UPP JBB 3) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang tujuannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Manager PLN UPP JBB 3, Benaya Sutami Winowoda mengatakan, penandatangan MoU yang dilaksanakan pada Jumat (30/9) ini merupakan bentuk hubungan stakeholder yang positif, dalam rangka pendampingan pelaksanaan pengadaan tanah dan ROW (Right of way) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kota Bekasi.
Baca Juga:
Jalani Sidang Pemeriksaan di DKPP, KPU Sumedang Akui Terjadi Kekeliruan
"Perjanjian kerja sama MoU ini, berlaku hingga 29 September 2024," ujarnya, melalui keterangannya, Selasa (4/10).
Menurutnya, Kota Bekasi memiliki potensi pertumbuhan industri dan bisnis yang cukup pesat, ditengah pandemi COVID-19 yang akan segera berakhir.
Untuk itu, pihaknya mewakili PLN perlu mendukung industri bisnis ini melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Salah satunya, kata dia, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV (kilovolt) Bekasi – Muara Tawar.
Baca Juga:
Kemenko Marves Apresiasi Langkah PLN yang Dukung Infrastruktur Lewat FABA
"Ini untuk menjaga keandalan kelistrikan di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kota Bekasi,” ungkap Benaya.
Selain itu, terlaksananya MoU ini juga bentuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) perseroan dalam mekanisme pengadaan tanah dan kompensasi ROW untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kota Bekasi.
Ia berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini akan meningkatkan percepatan proses pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar.
Nantinya, kata dia, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan mendampingi PLN dalam setiap tahapan pelaksanaan proses pengadaan tanah dan kompensasi ROW.
“Adanya pendampingan ini dapat meminimalisir risiko kesalahan ataupun permasalahan sosial dan hukum dari proses pengadaan tanah dan ROW pada pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar ini,” pungkas Benaya.[zbr]