Jabar.WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (26/6/2023), dengan menghadirkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai ketua, dan Nina Yuningsih serta Ujang Charda sebagai anggota.						
					
						
						
							Sidang ini digelar atas aduan 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu Tahun 2024.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Warga Inggris Desak Hapus Nama Pangeran Andrew dari Jalan dan Taman
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Seluruh pokok aduan didalami oleh Tim Pemeriksa DKPP, di antaranya terkait terbitnya 2 surat penetapan yang bernomor sama, yakni Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.						
					
						
						
							Baik Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, maupun Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi selaku teradu mengakui telah terjadi kekeliruan, sehingga terbit 2 surat dengan isi lampiran yang berbeda tetapi dengan nomor yang sama.						
					
						
						
							Ketua Tim Pemeriksa Ratna Dewi mencecar Adnal terkait terbitnya surat bernomor sama tetapi beda isi ini.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KAI Luncurkan Kereta Subsidi untuk Petani dan Pedagang, Uji Coba di Merak
								
								
									
	
								
							
						
						
							“Saudara mengakui ini salah?” tanyanya.						
					
						
						
							“Itu memang salah. Semestinya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, tapi dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena teman-teman dari sekretariat sudah capek sekali dengan proses tersebut. Tapi kami akui khilaf, karena mestinya di pengumuman tersebut kami tulis ralat,” beber Adnal.						
					
						
						
							Kasubag Hukum, lanjut Andal, lupa memberikan masukan kepada pimpinan untuk mencantumkan ralat dalam surat penetapan tersebut.