Jabar.WahanaNews.Co | Ketua Tim Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mencecar Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Sumedang, selaku teradu, terkait terbitnya 2 surat penetapan dengan nomor yang sama, namun dengan isi yang berbeda.
Surat tersebut merupakan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Baik Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, maupun Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi selaku teradu mengakui telah terjadi kekeliruan, sehingga terbit 2 surat dengan isi lampiran yang berbeda tetapi dengan nomor yang sama.
“Terjadi salah upload. Karena memang terdapat 2 file surat dengan isi yang berbeda. Isi yang benar adalah isi surat penetapan yang terakhir,” ungkap Adnal, menjawab pertanyaan Ratna Dewi.
“Lalu berapa lama surat yang salah itu tayang, dan apa yang kemudian dilakukan?” tanya Ratna.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Tayang sekitar 1 jam, kemudian di-take down,” kata Adnal.
Di sela sidang, Ratna menyoroti masalah kecermatan dalam melaksanakan tahapan pemilu, yang menurutnya perlu juga diikuti sense of ethic.
Aduan Terkait PPID