Angka 12, untuk kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun huruf a diyatakan, dikecualikan dari ketentuan angka 11 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Sementara dalam angka 12 huruf b dinyatakan, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
Berdasarkan detail data badan usaha yang tertayang pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diketahui bahwa, CV. BSJ dalam kurun waktu 1 tahun tidak pernah memperoleh pekerjaan pada bidang yang sama, artinya CV. BSJ tidak memiliki pengalaman.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Mirisnya, Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut diduga sengaja mengabaikannya dengan menetapkan CV. BJS sebagai pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 440/Pokja BPPBJ 25/-077.42, tanggal 16 Juli 2021.