Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 seolah tak peduli terhadap sorotan publik terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
Padahal, selain kelebihan pembayaran dan penyusunan HPS yang terindikasi tidak wajar, BPK juga menemukan perusahaan pemenang tender yang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Patut diduga, Pokja Pemilihan BPPBJ 25 sengaja mengabaikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.