WahanaNews Jabar-Banten | Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia laporkan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan suap/penyalahgunaan jabatan atas penetapan CV. BSJ sebagai pemenang tender pengadaan dan pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Aneka Elok tahun 2021dengan nilai HPS Rp11.574.166.998,98.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Laporan dugaan suap dan penyalahgunaan jabatan tersebut tertuang dalam surat nomor 85/BPP/P-RPI/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021 dengan tanda terima B/1904/VIII/2021.
Penyebabnya, CV. BSJ sebagai pemenang tender diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 353/BPPBJ 25/-077.42, tanggal 29 Juni 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di inlet pompa aneka elok.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Dalam dokumen pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 11 disebutkan, memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Angka 12, untuk kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun huruf a diyatakan, dikecualikan dari ketentuan angka 11 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara dalam angka 12 huruf b dinyatakan, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
Berdasarkan detail data badan usaha yang tertayang pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diketahui bahwa, CV. BSJ dalam kurun waktu 1 tahun tidak pernah memperoleh pekerjaan pada bidang yang sama, artinya CV. BSJ tidak memiliki pengalaman.
Mirisnya, Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut diduga sengaja mengabaikannya dengan menetapkan CV. BJS sebagai pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 440/Pokja BPPBJ 25/-077.42, tanggal 16 Juli 2021.
Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 seolah tak peduli terhadap sorotan publik terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020.
Padahal, selain kelebihan pembayaran dan penyusunan HPS yang terindikasi tidak wajar, BPK juga menemukan perusahaan pemenang tender yang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi.
Patut diduga, Pokja Pemilihan BPPBJ 25 sengaja mengabaikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Agar menimbulkan efek jera, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia AH Siahaan mendesak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan jika ditemukan bukti adanya praktek KKN agar para oknum yang terlibat dijebloskan kepenjara melalui sidang pengadilan. (JP)