WahanaNews Jabar-Banten | Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia laporkan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ 25 ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan suap/penyalahgunaan jabatan atas penetapan CV. BSJ sebagai pemenang tender pengadaan dan pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Aneka Elok tahun 2021dengan nilai HPS Rp11.574.166.998,98.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Laporan dugaan suap dan penyalahgunaan jabatan tersebut tertuang dalam surat nomor 85/BPP/P-RPI/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021 dengan tanda terima B/1904/VIII/2021.
Penyebabnya, CV. BSJ sebagai pemenang tender diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 353/BPPBJ 25/-077.42, tanggal 29 Juni 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di inlet pompa aneka elok.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Dalam dokumen pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 11 disebutkan, memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.