"Ini bukan lagi kebijakan yang di luar aturan, tapi juga tidak masuk akal. Karena pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing sampai sekarang belum ada pemrosesan, baru sistem dumping, sanitary landfill, sampah cuma ditumpuk, terus mau nerima sampah dari daerah lain," tegasnya.
Iman juga menilai bahwa jika melihat kapasitas yang ada, dengan pola pemrosesan sampah yang saat ini dilakukan, usia TPA Pasir Bajing tidak akan bertahan hingga lima tahun.
Baca Juga:
Kurangi Sampah ke TPAS, Pasar Ciranjang Manfaatkan Mesin Pencacah Organik
"Hal ini perlu segera dicarikan solusinya, bukan malah menerima sampah dari daerah lain," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa kepala dinas lingkungan hidup adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerjasama ini, karena kebijakan tersebut ditandatangani oleh kepala dinas. ”Saya menduga PKS yang sekarang dibuat mengikuti PKS sebelumnya," katanya.
Disisi lain, Ateng Sujana, warga Kampung Urug Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi yang terdampak oleh keberadaan TPA Pasir Bajing, menegaskan bahwa meskipun pembuangan sampah telah dihentikan, tetap harus ada yang bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Baca Juga:
Kurangi Plastik Sekali Pakai, Trash Hero Ende Serukan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
”Tetap harus ada yang bertanggung jawab secara hukum, karena kajian kita ini ada unsur pidananya, banyak yang disembunyikan dari PKS ini," tegas Ateng, yang sebelumnya sempat melayangkan somasi kepada PJ Bupati Garut, PJ Walikota Bandung, dan PJ Gubernur Jawa Barat.
[Redaktur: Mega Puspita]