Jabar.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan kerja sama terkait pembuangan sampah dengan Kota Bandung.
Keputusan ini diambil setelah munculnya protes dari masyarakat terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Proses Akhir (TPA) Pasir Bajing milik Pemkab Garut.
Baca Juga:
Kurangi Sampah ke TPAS, Pasar Ciranjang Manfaatkan Mesin Pencacah Organik
"Hari ini Pj bupati sudah menandatangani suratnya, jadi mulai hari ini dihentikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dikutip Senin (3/2/2025).
Dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Garut dan Pemkot Bandung menyatakan bahwa penghentian baru dapat dilakukan setelah tujuh hari setelah adanya surat.
Lebih jauh, Nurdin Yana meminta Pemkot Bandung untuk memaklumi putusan Pemkab Garut ini.
Baca Juga:
Kurangi Plastik Sekali Pakai, Trash Hero Ende Serukan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
"Kita minta permakluman dari Pemkot Bandung, karena desakan masyarakat minta ini dihentikan," tambahnya.
Nurdin Yana juga mengakui bahwa PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut pernah dilakukan pada 2023 selama dua bulan akibat kebakaran di TPA Sarimukti. "Iya, tahun 2023 juga ada PKS soal pembuangan sampah dari Kota Bandung," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman, yang turut hadir dalam audensi, mengungkapkan bahwa semua PKS tersebut dilakukan oleh kepala dinas tanpa persetujuan DPRD.
"Ini bukan lagi kebijakan yang di luar aturan, tapi juga tidak masuk akal. Karena pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing sampai sekarang belum ada pemrosesan, baru sistem dumping, sanitary landfill, sampah cuma ditumpuk, terus mau nerima sampah dari daerah lain," tegasnya.
Iman juga menilai bahwa jika melihat kapasitas yang ada, dengan pola pemrosesan sampah yang saat ini dilakukan, usia TPA Pasir Bajing tidak akan bertahan hingga lima tahun.
"Hal ini perlu segera dicarikan solusinya, bukan malah menerima sampah dari daerah lain," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa kepala dinas lingkungan hidup adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerjasama ini, karena kebijakan tersebut ditandatangani oleh kepala dinas. ”Saya menduga PKS yang sekarang dibuat mengikuti PKS sebelumnya," katanya.
Disisi lain, Ateng Sujana, warga Kampung Urug Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi yang terdampak oleh keberadaan TPA Pasir Bajing, menegaskan bahwa meskipun pembuangan sampah telah dihentikan, tetap harus ada yang bertanggung jawab atas kebijakan ini.
”Tetap harus ada yang bertanggung jawab secara hukum, karena kajian kita ini ada unsur pidananya, banyak yang disembunyikan dari PKS ini," tegas Ateng, yang sebelumnya sempat melayangkan somasi kepada PJ Bupati Garut, PJ Walikota Bandung, dan PJ Gubernur Jawa Barat.
[Redaktur: Mega Puspita]