“Saat ini kita memasuki triwulan ketiga tahun 2022, per-18 juli 2022, pendapatan daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar 4,2 triliun atau 50,11% dari target yang ditetapkan, dengan rincian: dari realisasi PAD sebesar 1,9 triliun atau 61,1% sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar 2,3 triliun atau 43,12%,” tandas Sekda.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menuturkan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar ini sangat penting untuk mengoptimalisasi pajak daerah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Ia berharap, melalui relaksasi pajak, salah satunya PBB dan pemutihan PKB ini bisa mendorong peningkatan pajak, baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jabar.
“Kami minta agar masyarakat manfaatkan program pemutihan PKB yang dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus tahun 2022 ini dimanfaatkan dengan baik,” jelas Dedi.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jabar Banten Wilayah Cibinong, Budi Jamaludin mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar, karena berkontribusi besar dalam meningkatkan daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajak.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Dukungan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Aplikasi BJB Digi yang terintegrasi dengan aplikasi SAMBARA. Layanan e-Samsat bisa dilakukan melalui layanan yang telah bekerja sama dengan Bank BJB, baik Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
“Selain e-Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bank BJB pun mempunyai produk lainnya, yaitu t-Samsat yang merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKP (Penghasilan Kena Pajak) tahunan yang dimiliki BJB,” terangnya.
Menurutnya, dengan menggunakan t-Samsat wajib pajak tidak perlu lagi mengantri, sebab pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem auto debet pada tabungan Samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran.