WahanaNews-BOGOR | Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Jumat (22/7/2022).
Interaksi untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Bumi Tegar Beriman itu dilakukan, di Gedung Bank BJB Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Salah satunya, melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2022, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
Mewakili Pelaksana tugas Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Burhanudin menghimbau, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Saya minta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu mensosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos (media sosial) masing-masing,” imbuhnya.
“Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar, selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin.
Program relaksasi pajak daerah yang dilakukan Pemkab Bogor yakni berupa pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017 diberikan kepada wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.
Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemprov Jabar, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai, 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tegas Sekda.
Burhanudin menyatakan, agar Bappenda dan seluruh perangkat daerah penunjang pendapatan daerah harus kreatif dan terus berinovasi mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada WP.
Kepada seluruh perangkat daerah/Camat/Kades/Lurah dan para ASN berperan aktif menghimpun potensi pendapatan yang berada di bidang, atau wilayah kerjanya masing-masing.
“Selain itu diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder, serta sinergi dan kolaborasi antara Pemprov Jabar maupun Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 2022 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83%, dimana 69,94%-nya bersumber dari pajak daerah.
Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17%, di mana di dalamnya bagi hasil pajak Provinsi Jabar berkontribusi 16,91% dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jaar berkontribusi sebesar 2.84%.
“Saat ini kita memasuki triwulan ketiga tahun 2022, per-18 juli 2022, pendapatan daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar 4,2 triliun atau 50,11% dari target yang ditetapkan, dengan rincian: dari realisasi PAD sebesar 1,9 triliun atau 61,1% sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar 2,3 triliun atau 43,12%,” tandas Sekda.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menuturkan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar ini sangat penting untuk mengoptimalisasi pajak daerah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar.
Ia berharap, melalui relaksasi pajak, salah satunya PBB dan pemutihan PKB ini bisa mendorong peningkatan pajak, baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jabar.
“Kami minta agar masyarakat manfaatkan program pemutihan PKB yang dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus tahun 2022 ini dimanfaatkan dengan baik,” jelas Dedi.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jabar Banten Wilayah Cibinong, Budi Jamaludin mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar, karena berkontribusi besar dalam meningkatkan daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajak.
Dukungan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Aplikasi BJB Digi yang terintegrasi dengan aplikasi SAMBARA. Layanan e-Samsat bisa dilakukan melalui layanan yang telah bekerja sama dengan Bank BJB, baik Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
“Selain e-Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bank BJB pun mempunyai produk lainnya, yaitu t-Samsat yang merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKP (Penghasilan Kena Pajak) tahunan yang dimiliki BJB,” terangnya.
Menurutnya, dengan menggunakan t-Samsat wajib pajak tidak perlu lagi mengantri, sebab pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem auto debet pada tabungan Samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran.
“Semoga dengan layanan e-Samsat dan t-Samsat tersebut bank BJB dapat memberikan andil dalam optimalisasi pajak daerah, serta membantu mempermudah masyarakat dalam menaikkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya. [tsy]