Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemprov Jabar, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai, 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tegas Sekda.
Burhanudin menyatakan, agar Bappenda dan seluruh perangkat daerah penunjang pendapatan daerah harus kreatif dan terus berinovasi mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada WP.
Kepada seluruh perangkat daerah/Camat/Kades/Lurah dan para ASN berperan aktif menghimpun potensi pendapatan yang berada di bidang, atau wilayah kerjanya masing-masing.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Selain itu diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder, serta sinergi dan kolaborasi antara Pemprov Jabar maupun Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 2022 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83%, dimana 69,94%-nya bersumber dari pajak daerah.
Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17%, di mana di dalamnya bagi hasil pajak Provinsi Jabar berkontribusi 16,91% dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jaar berkontribusi sebesar 2.84%.