2. KPU Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara Seleksi PPK Pemilu 2024.						
					
						
						
							3. KPU Kabupaten Sumedang mengubah/memperbaiki isi pengumuman peserta yang lolos seleksi PPK Pemilu 2024 tanpa mengubah tanggal dan nomornya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UP3 Karawang dan IWO Indonesia DPD Karawang Sepakat Perkuat Kolaborasi Pemberitaan dan Sosialisasi Kelistrikan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							4. KPU Kabupaten Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK Pemilu 2024 yang tidak berdomisili di wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan.						
					
						
						
							5. KPU Kabupaten Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa melakukan klarifikasi pada peserta.						
					
						
						
							 6. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini melanggar ketentuan Bab II Pasal 3 Undang-undang Nomor  7 Tahun  2017  tentang Pemilihan  Umum, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menerapkan  prinsip jujur (poin b), adil (poin c) dan terbuka (poin f), dan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa seleksi PPK harus dilaksanakan secara terbuka. [sdy]