Jabar.WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (26/6/2023), dengan menghadirkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai ketua, dan Nina Yuningsih serta Ujang Charda sebagai anggota.
Sidang ini digelar atas aduan 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Seluruh pokok aduan didalami oleh Tim Pemeriksa DKPP, di antaranya terkait terbitnya 2 surat penetapan yang bernomor sama, yakni Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.
Baik Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, maupun Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi selaku teradu mengakui telah terjadi kekeliruan, sehingga terbit 2 surat dengan isi lampiran yang berbeda tetapi dengan nomor yang sama.
Ketua Tim Pemeriksa Ratna Dewi mencecar Adnal terkait terbitnya surat bernomor sama tetapi beda isi ini.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
“Saudara mengakui ini salah?” tanyanya.
“Itu memang salah. Semestinya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, tapi dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena teman-teman dari sekretariat sudah capek sekali dengan proses tersebut. Tapi kami akui khilaf, karena mestinya di pengumuman tersebut kami tulis ralat,” beber Adnal.
Kasubag Hukum, lanjut Andal, lupa memberikan masukan kepada pimpinan untuk mencantumkan ralat dalam surat penetapan tersebut.
Sidang juga mendalami beredarnya pengumuman seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa dibubuhi cap lembaga dan tanda tangan Ketua KPU, sebelum masa tahapan seleksi.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengakui hal itu memang terjadi, dan pengumuman tanpa cap tersebut ada yang sudah ditempel di Kecamatan Jatinangor.
“Untuk pengumuman resminya, kami sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” katanya.
Pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT) yang tidak dicap dan tidak ditandatangan pun jadi persoalan yang dipertanyakan para pengadu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi menerangkan bahwa ketentuan memang mengharuskan hasil CAT diumumkan pada hari yang sama setelah tes selesai.
“Hasil tes itu harus dipublikasikan, bukan diumumkan. Selain itu, di PKPU maupun di juknis tidak ada format untuk pengumuman hasil CAT,” katanya.
Dadan Darmawan, salah satu pengadu, menyanggahnya dengan menyebutkan, jika di kabupaten lain, pengumuman hasil CAT itu dibubuhi cap dan tanda tangan.
“Harus ada penanggung jawab, siapa yang menerbitkan pengumuman tersebut, sehingga harus dibubuhi cap dan tanda tangan. Di Kabupaten lain juga dibubuhi cap dan tandangan,” sebutnya.
Sidang juga mendalami aduan terkait lolosnya peserta seleksi PPK Pemilu 2024 yang tidak berdomisili di wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan.
Mamay memastikan, peserta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai peserta, karena berdasarkan data di KTP elektroniknya, peserta yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah kerjanya.
Di akhir sidang, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi memohon keputusan sidang yang terbaik.
“Kami sudah melaksanakan tahapan pemilu sesuai ketentuan, dan kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu, Dadan Darmawan menyebutkan, aduan yang disampaikan ke DKPP bersama 8 orang rekannya tidak untuk mencari siapa yang menang atau kalah.
“Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya ingin penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sumedang dijalankan penuh integritas,” pungkasnya.
Dengan menyebutkan pelanggaran sebanyak 13 pasal, pokok aduan yang disampaikan pengadu adalah sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Sumedang melakukan pelanggaran pada tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT), dan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.
2. KPU Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara Seleksi PPK Pemilu 2024.
3. KPU Kabupaten Sumedang mengubah/memperbaiki isi pengumuman peserta yang lolos seleksi PPK Pemilu 2024 tanpa mengubah tanggal dan nomornya.
4. KPU Kabupaten Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK Pemilu 2024 yang tidak berdomisili di wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan.
5. KPU Kabupaten Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa melakukan klarifikasi pada peserta.
6. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini melanggar ketentuan Bab II Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menerapkan prinsip jujur (poin b), adil (poin c) dan terbuka (poin f), dan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa seleksi PPK harus dilaksanakan secara terbuka. [sdy]