Sidang juga mendalami aduan terkait lolosnya peserta seleksi PPK Pemilu 2024 yang tidak berdomisili di wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan.						
					
						
						
							Mamay memastikan, peserta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai peserta, karena berdasarkan data di KTP elektroniknya, peserta yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah kerjanya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UP3 Karawang dan IWO Indonesia DPD Karawang Sepakat Perkuat Kolaborasi Pemberitaan dan Sosialisasi Kelistrikan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Di akhir sidang, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi memohon keputusan sidang yang terbaik.						
					
						
						
							“Kami sudah melaksanakan tahapan pemilu sesuai ketentuan, dan kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.						
					
						
						
							Sementara itu, Dadan Darmawan menyebutkan, aduan yang disampaikan ke DKPP bersama 8 orang rekannya tidak untuk mencari siapa yang menang atau kalah.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dari Anak Petani ke Kursi Gubernur Riau, Kini Abdul Wahid Terjerat OTT KPK
								
								
									
	
								
							
						
						
							“Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya ingin penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sumedang dijalankan penuh integritas,” pungkasnya. 						
					
						
						
							Dengan menyebutkan pelanggaran sebanyak 13 pasal, pokok aduan yang disampaikan pengadu adalah sebagai berikut:						
					
						
						
							1. KPU Kabupaten Sumedang melakukan pelanggaran pada tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT), dan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.