Jabar.WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (26/6/2023), dengan menghadirkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai ketua, dan Nina Yuningsih serta Ujang Charda sebagai anggota.
Sidang ini digelar atas aduan 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Seluruh pokok aduan didalami oleh Tim Pemeriksa DKPP, di antaranya terkait terbitnya 2 surat penetapan yang bernomor sama, yakni Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.
Baik Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, maupun Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi selaku teradu mengakui telah terjadi kekeliruan, sehingga terbit 2 surat dengan isi lampiran yang berbeda tetapi dengan nomor yang sama.
Ketua Tim Pemeriksa Ratna Dewi mencecar Adnal terkait terbitnya surat bernomor sama tetapi beda isi ini.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
“Saudara mengakui ini salah?” tanyanya.
“Itu memang salah. Semestinya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, tapi dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena teman-teman dari sekretariat sudah capek sekali dengan proses tersebut. Tapi kami akui khilaf, karena mestinya di pengumuman tersebut kami tulis ralat,” beber Adnal.
Kasubag Hukum, lanjut Andal, lupa memberikan masukan kepada pimpinan untuk mencantumkan ralat dalam surat penetapan tersebut.