Sidang juga mendalami beredarnya pengumuman seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa dibubuhi cap lembaga dan tanda tangan Ketua KPU, sebelum masa tahapan seleksi.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengakui hal itu memang terjadi, dan pengumuman tanpa cap tersebut ada yang sudah ditempel di Kecamatan Jatinangor.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
“Untuk pengumuman resminya, kami sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” katanya.
Pengumuman hasil Computer Assisted Test (CAT) yang tidak dicap dan tidak ditandatangan pun jadi persoalan yang dipertanyakan para pengadu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi menerangkan bahwa ketentuan memang mengharuskan hasil CAT diumumkan pada hari yang sama setelah tes selesai.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
“Hasil tes itu harus dipublikasikan, bukan diumumkan. Selain itu, di PKPU maupun di juknis tidak ada format untuk pengumuman hasil CAT,” katanya.
Dadan Darmawan, salah satu pengadu, menyanggahnya dengan menyebutkan, jika di kabupaten lain, pengumuman hasil CAT itu dibubuhi cap dan tanda tangan.
“Harus ada penanggung jawab, siapa yang menerbitkan pengumuman tersebut, sehingga harus dibubuhi cap dan tanda tangan. Di Kabupaten lain juga dibubuhi cap dan tandangan,” sebutnya.