"Tidak patut berbicara seperti itu, apalagi lewat medsos terhadap anak sehingga anak depresi," ucap hakim ketua.
Sementara itu, pengacara dari Advokat Peradi, Didik Puguh Indarto SH MH mengatakan, sidang putusan perdata melawan hukum dimenangkan Encih sebagai penggugat.
Baca Juga:
Dear Traveler Jangan Lupa Menjelajahi Indahnya Pegunungan Pangandaran
"Dalam hal ini kami menggugat beberapa orang karena ada hak kami yang dirugikan," paparnya.
Menurut Didik, korban dirugikan karena anak angkat Encih yakni AHZ yang masih di bawah umur harus menanggung beban yang tidak sesuai dengan psikologis umurnya.
"Sehingga anak depresi dan sempat ditangani psikolog," paparnya.
Baca Juga:
FPHJ Temukan Banyak Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pangandaran Jawa Barat
Saat dikonfirmasi, Encih mengakui bahwa AHZ memang bukan anak kandungnya melainkan anak angkat dari pamannya sendiri yakni Aceng Karsudin, warga Kampung Mulyasari, Desa Jadimulya Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Karena ibunya sudah meninggal, pihaknya sepakat menjadikan AHZ anak angkat Encih.
Namun, Encih tersinggung dengan kelakuan NS yang merupakan tantenya itu. NS mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas memberi tahu AHZ bahwa AHZ bukan anak kandung Encih.