WahanaNews-Pangandaran | Seorang guru SD di Desa Jadimulnya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran harus membayar kerugian atas perbuatannya menghina keponakannya sendiri.
Guru berinisial NS ini diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Ciamis, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:
Dear Traveler Jangan Lupa Menjelajahi Indahnya Pegunungan Pangandaran
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 2020 lalu. Saat itu, NS melakukan penghinaan kepada Encih Hartini Mintarsih (42) yang tidak lain keponakannya sendiri.
NS melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata-kata kotor terkait status anak korban yakni AHZ (18) yang bukan anak kandung korban. Pernyataan itu dilakukan NS di media sosial (medsos) Facebook. Akibat perbuatannya, anak korban pun mengalami depresi.
Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yakni Encih.
Baca Juga:
FPHJ Temukan Banyak Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pangandaran Jawa Barat
"Menyatakan sah atas status Encih di Facebook yang men-tag NS karena sebagai pembelaan diri sekaligus untuk kepentingan umum. Bahwa NS telah menyebabkan anak Encih yakni AHZ mengalami depresi sebagaimana hasil pemeriksaan psikolog," jelas hakim ketua.
Atas perbuatannya itu, NS pun harus membayar kerugian kepada Encih sebesar Rp 1 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 2.340.000.
Dalam sidang putusan, hakim menyebut bahwa seorang guru tidak sepantasnya melontarkan makian atau mencela apalagi dengan unsur ada kesengajaan.