Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pusat KRT Tohom Purba menilai adanya masyarakat yang mengadukan penyelenggara pemilu menunjukkan partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk memantau dan melaporkan ketidakcermatan atau pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu,” sebutnya, Minggu (2/6/2023).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Adanya mekanisme pengaduan melalui DKPP, sambungnya, menunjukkan ikhtiar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Masyarakat memiliki akses untuk melaporkan penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga meningkatkan pertanggungjawaban dan integritas penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara ini penting, karena jadi salah satu tolak ukur terciptanya pemilu yang demokratis,” pungkasnya. [sdy]