Di antara pokok aduan, hal yang mendapat sorotan adalah munculnya 2 Surat Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024 bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022, dengan isi lampiran yang berbeda.
Artinya, telah terjadi perubahan lampiran surat penetapan tanpa mengubah nomornya.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Adnal mengakui telah terjadi kekeliruan. Menurutnya, kesalahan tersebut terjadi selain karena faktor kelelahan, juga karena Kasubag Hukum lupa memberikan masukan.
“Itu memang salah. Semestinya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, tapi dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena teman-teman dari sekretariat sudah capek sekali dengan proses tersebut. Tapi kami akui khilaf, karena mestinya di pengumuman tersebut kami tulis ralat,” beber Adnal, saat memberikan keterangan di sidang DKPP, Senin (26/6/2023).
Sedangkan Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi berdalih pihaknya biasanya membubuhkan tanda tangan pada semua surat sebelum penomoran.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
“Biasanya penomoran dilakukan setelah penandatanganan di ketua. Jujur saya tidak hapal penomoran. Tapi setiap dokumen yang akan kami keluarkan dilakukan penandatanganan secara berjejang, ada paraf koordinasi. Saya strict terkait surat menyurat,” sebutnya.
Jangankan ada beda nama, sambungnya. Biasanya lebih dari satu spasi saja atau koma, pihaknya akan minta koreksi.
“Kalaupun sudah dalam kondisi tercantum tanggal dan nomor, maka akan saya kembalikan dulu,” bebernya.