Jabar.WahanaNews | Adnal Nurba Tjenreng kini tak lagi menjabat Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang, usai pelantikannya sebagai Sekretaris Kota Jakarta Barat, pada Jumat (30/6/2023) lalu. Posisi Adnal di KPU Kabupaten Sumedang digantikan oleh Suharyono.
Keputusan mutasi Adnal menarik perhatian, mengingat ia sedang berstatus sebagai teradu dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023, yang pemeriksaannya digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sedangkan pelantikan Adnal terjadi hanya 4 hari setelah pelaksanaan Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat Yunike Puspita mengungkapkan, mutasi tersebut merupakan hal biasa di lingkungan KPU Kabupaten/kota.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen kepegawaian tunggal, yang merupakan kewenangan Sekjen KPU RI. Bukan hanya Sumedang, Sekjen melalui Sekretaris Provinsi juga melantik 2 sekretaris di Jawa Barat, yakni Subang dan Bekasi," sebutnya pada WahanaNews, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait mutasi tersebut diterbitkan langsung oleh Sekjen KPU RI.
“Bahkan tak hanya di Jawa Barat, secara bersamaan, di DKI ada 3 sekretaris yang mengalami mutasi dan dilantik oleh Sekretaris Provinsi DKI,” sambungnya.
Sebelumnya, Adnal Nurba Tjenreng bersama Ketua dan anggota KPU Sumedang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu 2024.
Di antara pokok aduan, hal yang mendapat sorotan adalah munculnya 2 Surat Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024 bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022, dengan isi lampiran yang berbeda.
Artinya, telah terjadi perubahan lampiran surat penetapan tanpa mengubah nomornya.
Adnal mengakui telah terjadi kekeliruan. Menurutnya, kesalahan tersebut terjadi selain karena faktor kelelahan, juga karena Kasubag Hukum lupa memberikan masukan.
“Itu memang salah. Semestinya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, tapi dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena teman-teman dari sekretariat sudah capek sekali dengan proses tersebut. Tapi kami akui khilaf, karena mestinya di pengumuman tersebut kami tulis ralat,” beber Adnal, saat memberikan keterangan di sidang DKPP, Senin (26/6/2023).
Sedangkan Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi berdalih pihaknya biasanya membubuhkan tanda tangan pada semua surat sebelum penomoran.
“Biasanya penomoran dilakukan setelah penandatanganan di ketua. Jujur saya tidak hapal penomoran. Tapi setiap dokumen yang akan kami keluarkan dilakukan penandatanganan secara berjejang, ada paraf koordinasi. Saya strict terkait surat menyurat,” sebutnya.
Jangankan ada beda nama, sambungnya. Biasanya lebih dari satu spasi saja atau koma, pihaknya akan minta koreksi.
“Kalaupun sudah dalam kondisi tercantum tanggal dan nomor, maka akan saya kembalikan dulu,” bebernya.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pusat KRT Tohom Purba menilai adanya masyarakat yang mengadukan penyelenggara pemilu menunjukkan partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk memantau dan melaporkan ketidakcermatan atau pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu,” sebutnya, Minggu (2/6/2023).
Adanya mekanisme pengaduan melalui DKPP, sambungnya, menunjukkan ikhtiar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Masyarakat memiliki akses untuk melaporkan penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga meningkatkan pertanggungjawaban dan integritas penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara ini penting, karena jadi salah satu tolak ukur terciptanya pemilu yang demokratis,” pungkasnya. [sdy]