Jabar.WahanaNews | Adnal Nurba Tjenreng kini tak lagi menjabat Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang, usai pelantikannya sebagai Sekretaris Kota Jakarta Barat, pada Jumat (30/6/2023) lalu. Posisi Adnal di KPU Kabupaten Sumedang digantikan oleh Suharyono.
Keputusan mutasi Adnal menarik perhatian, mengingat ia sedang berstatus sebagai teradu dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023, yang pemeriksaannya digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sedangkan pelantikan Adnal terjadi hanya 4 hari setelah pelaksanaan Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat Yunike Puspita mengungkapkan, mutasi tersebut merupakan hal biasa di lingkungan KPU Kabupaten/kota.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen kepegawaian tunggal, yang merupakan kewenangan Sekjen KPU RI. Bukan hanya Sumedang, Sekjen melalui Sekretaris Provinsi juga melantik 2 sekretaris di Jawa Barat, yakni Subang dan Bekasi," sebutnya pada WahanaNews, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait mutasi tersebut diterbitkan langsung oleh Sekjen KPU RI.
“Bahkan tak hanya di Jawa Barat, secara bersamaan, di DKI ada 3 sekretaris yang mengalami mutasi dan dilantik oleh Sekretaris Provinsi DKI,” sambungnya.
Sebelumnya, Adnal Nurba Tjenreng bersama Ketua dan anggota KPU Sumedang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh 9 orang peserta seleksi PPK Pemilu 2024.