Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan. Pada intinya kami menjawab secara menyeluruh replik jaksa dan kami pembela pastinya membela terdakwa," kata Ira. Diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya.
Baca Juga:
GMNI Sikapi Pernyataan Kejati Jabar Soal Maraknya Kasus Korupsi di Garut
Kasus ini pun diseret ke meja hijau. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Ada pun tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia dan pengumuman identitas. Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Kemudian, Jaksa juga meminta adanya pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang oleh negara.[gab]