Jabar.WahanaNews.co | Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan bersikukuh meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Keringanan hukuman itu dengan dalih untuk mengurus anak-anaknya.
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil seusai sidang dengan agenda duplik pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/2).
Baca Juga:
GMNI Sikapi Pernyataan Kejati Jabar Soal Maraknya Kasus Korupsi di Garut
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Herry kemudian membacakan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak.
"Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika.
Baca Juga:
Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz Akhirnya Ditahan
Meski begitu, Rika tak menjelaskan anak mana yang akan diurus oleh Herry Wirawan. Pasalnya, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo Maudy enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan.