Jabar.WahanaNews.co | Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan bersikukuh meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Keringanan hukuman itu dengan dalih untuk mengurus anak-anaknya.
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil seusai sidang dengan agenda duplik pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/2).
Baca Juga:
GMNI Sikapi Pernyataan Kejati Jabar Soal Maraknya Kasus Korupsi di Garut
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Herry kemudian membacakan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak.
"Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika.
Baca Juga:
Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz Akhirnya Ditahan
Meski begitu, Rika tak menjelaskan anak mana yang akan diurus oleh Herry Wirawan. Pasalnya, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo Maudy enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan.
Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan. Pada intinya kami menjawab secara menyeluruh replik jaksa dan kami pembela pastinya membela terdakwa," kata Ira. Diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya.
Kasus ini pun diseret ke meja hijau. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Ada pun tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia dan pengumuman identitas. Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Kemudian, Jaksa juga meminta adanya pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang oleh negara.[gab]