Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta atas pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan tersebut diduga bersumber dari beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
Bukti poto-poto yang diterima dari nara sumber memperlihatkan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan seperti, pagar pengaman seng gelombang tinggi min 1,8 meter, rangka kayu, dengan volume 112,5 meter, pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan 1.083 m2, pekerjaan pemindahan tanah mekanis dengan alat berat (Cut & Fill) 406,97 m3 dan galian tanah biasa sedalam 1 meter pada setiap area bangunan, sementara urugan menggunakan puing bahkan pondasi bata merah menggunakan puing-puing yang dimasukkan kedalam karung plastik.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Mabes Polri dalam melakukan langkah penyelidikan agar melibatkan konsultan independen untuk mengetahui dugaan penyimpangan spesifikasi dan teknis yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RTH Taman Rw 07, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ir. Fajar Sauri, M.Si saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab. (JP)