WahanaNews.co | Mabes Polri didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur tahun 2019.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan beberapa LSM ke Polda Metro Jaya, namun meski sudah hampir 2 tahun dilaporkan tak kunjung diketahui tindaklanjutnya.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Banyak kalangan menuding bahwa, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta maupun Kontraktor pelaksana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa seharusnya berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Ketua Umum Perkumpulan Suara Pemuda Indonesia, Torang P mendesak agar melalui peran aktif Polri kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan dugaan korupsi khususnya yang berkaitan dengan barang dan jasa.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
Seharusnya penegakan hukum atas tindak dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara tuntas melalui pengusutan di ranah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kejahatan korporasi. Proses peradilan oleh aparat penegak hukum diyakini dapat menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, khususnya di ranah pengadaan barang dan jasa, ujar Torang.
Mengutip data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai November 2019 korupsi barang dan jasa pemerintah menduduki posisi ke 2 yang ditangani oleh KPK diantaranya terkait pekerjaan konstruksi.
Dari hasil pemerikasaan atas data lelang pembangunan RTH Taman RW 07, Penggilingan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui CV. Alkomber Karya, alamat Jl. Agam 1 No 105, Rt 003/007, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 2.693.378,203,36.