WahanaNews.co | Mabes Polri didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur tahun 2019.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan beberapa LSM ke Polda Metro Jaya, namun meski sudah hampir 2 tahun dilaporkan tak kunjung diketahui tindaklanjutnya.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Banyak kalangan menuding bahwa, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta maupun Kontraktor pelaksana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa seharusnya berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Ketua Umum Perkumpulan Suara Pemuda Indonesia, Torang P mendesak agar melalui peran aktif Polri kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan dugaan korupsi khususnya yang berkaitan dengan barang dan jasa.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
Seharusnya penegakan hukum atas tindak dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara tuntas melalui pengusutan di ranah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kejahatan korporasi. Proses peradilan oleh aparat penegak hukum diyakini dapat menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, khususnya di ranah pengadaan barang dan jasa, ujar Torang.
Mengutip data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai November 2019 korupsi barang dan jasa pemerintah menduduki posisi ke 2 yang ditangani oleh KPK diantaranya terkait pekerjaan konstruksi.
Dari hasil pemerikasaan atas data lelang pembangunan RTH Taman RW 07, Penggilingan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui CV. Alkomber Karya, alamat Jl. Agam 1 No 105, Rt 003/007, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 2.693.378,203,36.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta atas pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di RW 07, Kelurahan Penggilingan tersebut diduga bersumber dari beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
Bukti poto-poto yang diterima dari nara sumber memperlihatkan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan seperti, pagar pengaman seng gelombang tinggi min 1,8 meter, rangka kayu, dengan volume 112,5 meter, pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan 1.083 m2, pekerjaan pemindahan tanah mekanis dengan alat berat (Cut & Fill) 406,97 m3 dan galian tanah biasa sedalam 1 meter pada setiap area bangunan, sementara urugan menggunakan puing bahkan pondasi bata merah menggunakan puing-puing yang dimasukkan kedalam karung plastik.
Mabes Polri dalam melakukan langkah penyelidikan agar melibatkan konsultan independen untuk mengetahui dugaan penyimpangan spesifikasi dan teknis yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RTH Taman Rw 07, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ir. Fajar Sauri, M.Si saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab. (JP)