WahanaNews Jabar | Hari ini merupakan hari kedua penerapan ganjil-genap (gage) di TMII dan Ancol. Ganjil-genap diberlakukan pada pukul 12.00-18.00 WIB.
"Ganjil-genap di tempat wisata diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021," dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Polantas Memaki Pemotor, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf
Ganjil-genap di TMII dan Ancol hanya berlaku tiga hari di setiap pekannya, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Pengaturan ini menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola tempat wisata. Seperti misalnya di kawasan Ancol disediakan kantong parkir bagi pengunjung yang kendaraannya terkena ganjil-genap.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Kalsel Ingatkan Polantas Senyum dan Santun Melayani Masyarakat
Sementara itu, TMII memiliki kebijakan khusus dalam menyaring pengunjung yang datang untuk resepsi pernikahan.
Pantauan wartawan di lokasi, Jumat (17/9/2021) pukul 14.45 WIB, tampak petugas gabungan dari polisi dan Dinas Perhubungan DKI sudah berjaga di mulut kawasan gerbang timur Ancol. Polisi pun telah memasang spanduk pemberitahuan bertulisan 'pengendalian mobilitas ganjil-genap pengunjung TMII pukul 12.00-18.00 WIB'.
Petugas tampak mengamati pergerakan mobil yang datang dari arah Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara. Kendaraan berpelat genap yang mencoba masuk ke area Ancol diberhentikan petugas.