WahanaNews Jabar-Banten | Aturan yang tertuang dalam SK Kadishub No. 332 Tahun 2021 yang memungkinkan taksi online diizinkan masuk wilayah Ganjil-Genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Nekat, 2 Pria di Musi Rawas Sekap dan Rudapaksa Driver Taksi Online
Menurut aturan itu, taksi online masuk dalam pengecualian Ganjil-Genap harus memiliki tanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang resmi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafaril mengungkap keputusan adanya tanda ASK bagi taksi online ini untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khususnya di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Blue Bird Vs Taksi Vietnam, Duel Inovasi di Industri Taksi Ramah Lingkungan
"Dan hal ini sangat jelas bahwa sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan MA No. 15 P/Hum/2018, yang salah satu keputusannya mengenai pencabutan pasal tanda khusus berupa stiker pada ASK di PM 108 th 2017, karena Putusan MA adalah mencabut pengaturan stiker ASK untuk seluruh kendaraan ASK diseluruh Indonesia," kata dia dalam keterangannya dikutip dari detikcom Senin (23/8/2021).