WahanaNews-BANDUNG | Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, dalam Persidangan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang berakhir hingga Jumat sore (23/9/2022).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.
Selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. Dimana tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, namun Hakim Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
“Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.
Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” terang Hera Kartiningsih.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan, serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” tutur pimpinan sidang yang juga selaku Wakil Ketua PN Tipikor Bandung.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Ade Yasin mencapai ratusan orang.
Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi. “Tidak adil, tidak adil majelis hakim,” teriak para pendukung.
Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. [rsy]