Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan, serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” tutur pimpinan sidang yang juga selaku Wakil Ketua PN Tipikor Bandung.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Ade Yasin mencapai ratusan orang.
Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi. “Tidak adil, tidak adil majelis hakim,” teriak para pendukung.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. [rsy]