WahanaNews-Sukabumi | Aksi pengusiran dan pembakaran pakaian wanita berinisal NN (28), yang dilakukan oleh oknum warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, yang kemudian viral dapatkan kecaman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Perempuan tersebut bikin heboh lantaran miliki 2 suami.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Aksi pengusiran tersebut dilandasi dari informasi bahwa NN merupakan perempuan yang diduga telah melakukan Poliandri itu dinilai sebagai sebuah tindakan main hakim sendiri.
"Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dilansir dari SuaraJogjaid, Kamis (19/5/2022).
Bintang mengatakan seharusnya kejadian yang menimpa NN perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terlebih dahulu.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat perlu menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus NN ini.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut tergolong dalam tindakan main hakim sendiri.
Padahal tindakan main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.