WahanaNews-Sukabumi | Aksi pengusiran dan pembakaran pakaian wanita berinisal NN (28), yang dilakukan oleh oknum warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, yang kemudian viral dapatkan kecaman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Perempuan tersebut bikin heboh lantaran miliki 2 suami.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Aksi pengusiran tersebut dilandasi dari informasi bahwa NN merupakan perempuan yang diduga telah melakukan Poliandri itu dinilai sebagai sebuah tindakan main hakim sendiri.
"Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dilansir dari SuaraJogjaid, Kamis (19/5/2022).
Bintang mengatakan seharusnya kejadian yang menimpa NN perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terlebih dahulu.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat perlu menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus NN ini.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut tergolong dalam tindakan main hakim sendiri.
Padahal tindakan main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.
Disampaikan Bintang, bahwa semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan NN melakukan dugaan Poliandri secara diam-diam itu.
Entah itu karena NN mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
"Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Bintang memastikan KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur.
"Khususnya untuk penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," sambungnya.
KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Hal itu agar dapat lebih memudahkan aksesibilitas kepada korban.
Bagi siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dibuat geram dengan sosok berinisial NN (28) lantaran melakukan Poliandri atau memiliki dua suami.
Warga pun mengusir NN bersama keluarganya dari Desa Tanjungsari, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (13/5) lalu.
Video pengusiran itu pun viral di media sosial.
Tak cuma itu, warga pun membakar pakaian milik NN.
Kejadian tersebut direkam melalui kamera ponsel dan videonya tersebar di berbagai platform media sosial.
Tokoh masyarakat Aep Ibing (60) mengatakan, pernikahan NN dengan pria lain berinisial UA (32) diketahui usai kerabat dari TS (49) suami pertama NN merasa curiga.
Sebab, NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Ketika NN keluar dari rumah UA, kerabat dari suami pertamanya pun mengikutinya. Dan saat di rumah UA, kerabat TS pun menanyakan kenapa NN berada di rumah tersebut," katanya.
Awalnya, kata Aep, NN tidak mengakui. Namun kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah selama 5 bulan.
Beberapa kerabat TS pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS.
"Usai kebenaran itu diketahui, TS pun diberitahu dan akhirnya dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terungkap semuanya, jika NN menikah lima bulan lalu, dengan dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungya NN secara siri," kata dia.
Ia menyebutkan, dalam musyawarah itu melibatkan pihak Polsek Karangtengah yang menjadi aparat di wilayah suami kedua NN, dan hasilnya musyawarah mufakat, diselesaikan secara damai.
"Akan tetapi setelah pulang, TS pun menceraikan istrinya. Warga yang mengetahui kejadian itu dan bersimpati pun turut mengusir NN beserta keluarganya," ucap dia.
Sementara itu TS, mengungkapkan dirinya kecewa dengan istrinya yang sudah berumah tangga selama 13 tahun serta dikaruniai 2 anak.
"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," katanya. [non]